Segitiga Pengaman Dalam Keadaan Darurat
Eling Bali – Keadaan darurat yang umum ditemui di jalan raya adalah kendaraan yang mogok di pinggir jalan. Tapi tahukah #SobatEling segitiga pengaman sebagai alat wajib terpasang ketika kendaraan parkir darurat di jalan raya?
Segitiga pengaman merupakan alat wajib dalam memberikan informasi kepada pengguna lain untuk berhati-hati bahwa terjadi kecelakaan atau kendaraan yang berhenti darurat. Symbol segitiga dengan warna merah merupakan barang wajib yang dimiliki oleh setiap pengendara hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 Ayat 1 dan 2 yaitu "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan. Aturan ini tidak berlaku bagi sepeda motor tanpa kereta samping”. Pemasangan segitiga pengaman disesuaikan dengan kecepatan rata-rata di jalan tersebut ya #SobatEling. Dikutip dari Kompas.Com pemasangan rambu isyarat tidak bisa dilakukan sembarangan, menurut Jusri Palubuhu sebagai Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) apabila situasi lalu lintas lancar maka rambu segitiga pengaman dapat dipasang 10 - 30 meter dari mobil berhenti, pemasangan rambut minimal 100 meter dibelakang mobil apabila berhenti di jalan tol dan jika kondisi lalu lintas padat dapat dipasang tiga meter dari mobil berhenti. Selain menggunakan segitiga pengaman, jangan lupa untuk menyalakan lampu hazard dan mendorong mobil ke tepi jalan sebagai langkah preventif lainnya ya #SobatEling.
Yuk mulai untuk taat berlalu lintas guna melindungi diri sendiri dan orang lain sebagai sesama pengguna jalan!