ROAD SAFETY DALAM PENDEKATAN PEMOLISIAN
Bali - Kalimat road safety dalam bahasa Indonesia bisa berbagai makna terjemahan. Menerjemahkan bahasa asing menjadi bahasa Indonesia bukanlah dibaca dari kata perkata. Bahasa memiliki idiom atau ungkapan yang memiliki makna berbeda, bisa saja menjadi kalimat majemuk, dan sebagainya. Demikian halnya dengan road safety yang tidak hanya jalan yang berkeselamatan atau keselamatan di jalan semata. Melainkan bisa dimaknai sebagai keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) tatkala dikaitkan atau dilihat dengan pendekatan lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan dan sebagai refleksi budaya bangsa.
Menjabarkan road safety tentu saja berpikir secara holistik atau sistemik yang bisa diimplementasikan dalam satu rangkaian program yang saling terkait. Kita semua memahami dlm road safety ada lima pilar yang mencakup:
- Road safety management.
- Saver road.
- Saver vehicle.
- Saver road users.
- Post crash care.
Road safety dalam pendekatan kinerja polisi atau dari sudut pemolisian merupakan penyelenggaraan tugas kepolisian pada tingkat manajemen maupun operasional, dengan atau tanpa upaya paksa dalam mewujudkan dan memelihara kamseltibcarlantas.
Di era digital implementasi pada pemolisian adalah melalui e-policing/pemolisian di era digital. Pada fungsi polisi menangani lalu lintas implementasi e-policingnya dijabarkan melalui: IT for road safety, pembangunan SDC (safety driving centre), program traffic attitude record dan demerit point system, TARC (traffic accident research centre), PSC (public safety centre), Road Safety Centre, program-program prioritas road safety, e-tilang yang menuju ELE, Road Safety Partnership Action (RSPA), active transportation (transportasi sehat merakyat) dan Indonesia Road Safety Award (IRSA).
A. IT for road safety merupakan pilar-pilar e-policing dalam back office, application dan network dalam mendukung pilar-pilar road safety. Jabaran IT for road safety dapat dilihat pada program-program:
1. TMC (traffic management centre) untuk mendukung road safety management.
2. SSC (safety and security centre), untuk mendukung saver road. Yang dijabarkan dalam berbagai aplikasi antara lain:
a. Peta digital trouble spot dan black spot.
b. Speed management.
c. E-tilang.
d. E-sidik.
e. Urban movement management.
f. Sistem data pelanggaran dan kecelakaan yang tercakup dalam program IRSMS dan bisa dikembangkan lainya.
3. ERI (electronic registration and identification), merupakan regident kendaraan bermotor yang mengembangkan sistem-sistem untuk legitimasi keabsahan kepemilikan maupun legitimasi asal-usul kendaraan bermotor (kbm) dalam program-program verifikasi dokumen dan fisik kbm. Dengan model on board unit (obu), rfid, qr, anpr (automatic number plates recognition) yang nantinya dengan sistem-sistem gantry akan dapat mendukung program pemerintah: ERP (electronic road pricing), e-parking, e-toll collecting, e-banking, electronic law enforcement, dan sebagainya.
4. SDC (safety driving centre), dalam konteks ini adalah untuk mendukung program saver road users. Program SDC ini mencakup:
a. Sekolah mengemudi.
b. Sistem uji SIM dan sistem penerbitan SIM. Kesemuanya ini saling terkait yang dapat mendukung e-tilang atau ELE melalui traffic attitude record dan de merit point system.
5. Point satu sampai dengan empat dikelola dalam smart management yang diawaki petugas-petugas polisi siber (cyber cops).
B. Membangun SDC (safety driving centre), dalam konteks ini adalah membangun standar pendidikan keselamatan pada sekolah mengemudi. Yang menjadi standar kompetensi yang berkaitan dengan pengujian dan penerbitan SIM.
C. Implementasi program traffic attitude record (TAR) dan demerit point system (DPS), merupakan sistem data pelanggaran dan data kendaraan bermotor yang digunakan untuk melanggar atau kecelakaan atau peristiwa-peristiwa lainnya yang akan dikaitkan dalam DPS/sistem perpanjangan SIM atau STNK. Sistem perpanjangan sim ada empat poin penting:
a. Tanpa uji.
b. Uji ulang.
c. cabut sementra.
d. Cabut seumur hidup.
D. TARC (traffic accident research centre), merupakan wadah riset atas kecelakaan dan berbagai faktornya secara ilmiah yang dapat menjadi acuan bagi tindakan-tindakan preemtif, preventif, penegakan hukum sampai dengan rekayasa sosial, dan sebagainya.
E. PSC (public safety centre), merupakan wadah kemitraan antara polisi dengan Kemenkes untuk menangani tindakan pra medik. Dari TKP ke rumah sakit secara profesional dan manusiawi.
F. Road Safety Centre, merupakan wadah para pemangku kepentingan road safety untuk mencari akar masalah dan menemukan solusi bersama dalam implementasinya pada RSPA.
G. Program-program prioritas road safety, yang difokuskan pada pelanggaran-pelanggaran yang berdampak pada fatalitas korban kecelakaan lalu lintas yang mencakup:
1. Helmet.
2. Speed.
3. Drink driving.
4. Seat belt.
5. Child restrain.
6. Penggunaan handphone saat berkendara.
7. Melawan arus.
H. E-tilang yang menuju ELE. E-tilang bisa dikatakan sebagai restorative justice yang memangkas birokrasi penindakan pelanggaran lalu lintas dengan prinsip: “Titip denda tilang di bank tanpa hadir pada sidang pengadilan”. Yang nantinya akan menuju ELE di mana penindakan dengan cctv atau kamera-kamera pada gantry-gantry yang menerapkan asas vicarious liability.
I. Road Safety Partnership Action (RSPA), merupakan aktivitas bersama para pemangku kepentingan road safety dalam mendukung program-program safety for humanity menuju smart city.
J. Active transportation (transportasi sehat merakyat) mengampanyekan penggunaan angkutan umum, bersepeda dan jalan kaki.
K. Indonesia Road Safety Award (IRSA). Penghargaan atas yang dikerjakan melalui program-program prioritas road safety dan RSPA yang berkaitan dengan smart city.
Road safety merupakan program kamseltibcar lantas yang profesional modern dan terpercaya dalam membangun peradaban, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terbangunnya budaya tertib berlalu lintas serta terwujudnya pelayanan-pelayanan prima di bidang LLAJ.
Stop pelanggaran.
Stop kecelakaan.
Keselamatan untuk kemanusiaan.
Sumber harianterbit.com