Polda Bali Himbau Masyarakat Rayakan Lebaran Tanpa Petasan
Denpasar - Ditemui di ruang kerjanya, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si. menyampaikan himbauan terkait penggunaan petasan saat menyambut hari raya Idul Fitri 2023 (1444 H.), pada Rabu (5/4/2023).
Kabid Humas Polda Bali menegaskan agar masyarakat Bali, saat menyambut hari raya Idul Fitri 2023 yang diperingati pada tanggal 22 April 2023, agar tidak menggunakan atau menyalakan petasan.
Sesuai UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal No 187 KUHP tentang Bahan Peledak yang Dapat Menghasilkan Ledakan dan Dapat Mengganggu serta Membahayakan Masyarakat Lingkungan Sekitarnya.
Petasan ini sangat berbahaya dan sudah banyak sekali menimbulkan korban, baik material seperti meledaknya rumah akibat penimbunan bahan petasan, ada juga yang meledak di tangan hingga mengakibatkan korban cacat seumur hidup, bahkan sampai menimbulkan korban jiwa akibat ledakan petasan.
Oleh karena itu, sangat penting menghindari penggunaan petasan untuk menjaga dari hal-hal yang tidak kita inginkan, sekaligus untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ada banyak cara merayakan lebaran tanpa harus menggunakan petasan, seperti menggunakan lentera terbang atau membakar kembang api tanpa bahan peledak serta dengan kegiatan silaturahmi/kumpul-kumpul keluarga ataupun dengan kerabat lainnya.
“Kami berharap kepada masyarakat, mari ikut bantu Polri, bersama kita saling mengingatkan untuk jaga situasi kamtibmas Bali yang aman dan kondusif, dengan menyambut hari yang fitri ini tanpa petasan,” tutup Kabid Humas Polda Bali.
Sumber Polda Bali