Knalpot Brong, Hasilkan Polusi Suara dan Kebisingan
Denpasar - Sebagai pengemudi kendaraan bermotor, sudah seharusnya kita selalu mengecek kelayakan kendaraan kita. Kendaraan yang kita gunakan haruslah memenuhi standar yang telah diatur oleh undang-undang. Menggunakan kendaraan yang laik jalan akan membuat kita dan pengendara lain di jalan sama-sama merasa aman. Salah satu hal yang sering menjadi perhatian adalah perihal modifikasi terhadap kendaraan.
Penggunaan knalpot brong, merupakan salah satu modifikasi yang sering dilakukan oleh para pengendara motor ataupun mobil. Menggunakan knalpot yang melebihi batas kebisingan, jelas merupakan suatu pelanggaran. Disisi lain, kebisingan yang dihasilkan juga sangat mengganggu para pengendara maupun masyarakat di pinggir jalan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, diatur bahwa kendaraan bermotor berkubikasi 80-175 cc maksimal kebisingan adalah 80 db, dan untuk kendaraan di atas 175 cc maksimal kebisingan yang dihasilkan adalah 83 db. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga diatur dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285. Disebutkan bahkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.
Dengan peraturan Undang - Undang yang sudah tertulis, diharapkan masyarakat bisa untuk mentaati peraturan tersebut. Dengan begitu, kenyamanan dan juga keamanan dalam berkendara akan tercapai.
Penulis Firdaus Aulia
Gambar detik.com